Jika Anda Hilang Segala-galanya, Jangan Lupa, Allah Sentiasa Ada.

Rasulullah s.a.w bersabda: "Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman: "Demi kemuliaan dan kebesaranKu! Aku tidak akan mengeluarkan dari dunia (mematikan) seseorang - yang Aku hendak mengampunkan dosanya sehingga Aku sempurnakan balasan tiap-tiap kesalahan yang ditanggungnya, dengan ditimpakan penyakit pada badannya, dan kepicikan pada rezekinya."

Al-Quran Yang Indah

dan mereka yang beriman kepada kitab (Al Qur'an) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. (Surah Al-Baqarah 2: Ayat ke 4)

Islam Tanggungjawab Kita

Diriwayatkan daripada Abu Said al-Khudri r.a :" Rasulullah SAW bersabda yang maksudnya:" Apabila seseorang memeluk agama Islam dengan ikhlas, Allah akan mengampunkan semua dosa-dosanya di masa lalu. Kemudian setelah itu mulai diadakan perhitungan, pahala untuk setiap perbuatan baik yang dilakukannya dilipat gandakan sepuluh sampai tujuh ratus kali ganda sedangkan setiap dosa yang dilakukannya akan dicatat sebanyak dosa yang dilakukannya kecuali apabila Allah mengampunkannya. (Riwayat Al-Bukahri)

Mintalah Pengampunan

RASULULLAH SAW pernah bersabda kepada Aisyah r.a., "Jika engkau melakukan dosa dan bukan merupakan kebiasaan, maka mohonlah ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya, kerana apabila seorang hamba mengakui dosanya, kemudian dia bertaubat kepada Allah, nescaya Allah akan mengampuni dosanya.(HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Islam Dalam Kehidupan

Sesungguhnya agama (yang benar dan diredai) di sisi Allah ialah Islam dan orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberikan Kitab itu tidak berselisih (mengenai agama Islam dan enggan menerimanya) melainkan setelah sampai kepada mereka pengetahuan yang sah tentang kebenarannya; (perselisihan itu pula) semata-mata kerana hasad dengki yang ada dalam kalangan mereka dan (ingatlah), sesiapa yang kufur ingkar akan ayat-ayat keterangan Allah, maka sesungguhnya Allah Amat segera hitungan hisabNya. (Surah Ali-Imran 3: Ayat ke 19)

"Sampaikanlah daripadaku walau satu Ayat"

Artikel di dalam blog ini hasil perkongsian dari penulis dan juga dari laman-laman blog atau laman-laman web yang telah penulis nyatakan di setiap artikel yang berkaitan. Diharapkan para pembaca juga dapat berkongsi artikel yang dibaca kepada sesiapa sahaja.

Sabtu, 26 November 2011

MAAL HIJRAH 1433 : Berhijrah Menuju Kepada Allah & Rasul

Sebagaimana yang telah maklum kalendar Islam telah diperkenalkan pada zaman pemerintahan Khalifah ‘Umar al-Khattab r.a. Beliau dan para sahabat telah memutuskan untuk meletakkan tarikh permulaan kalendar Islam ini pada tahun di mana Nabi s.a.w. dan para sahabatnya berpindah dari Mekah yang dikuasai oleh golongan musyrikin ke Madinah kerana begitu pentingnya peristiwa tersebut terhadap kejayaan dakwah Islam. Namun Maal Hijrah yang muncul setiap tahun hanya dilihat sebagai sambutan kedatangan tahun baru bagi umat Islam. Kebanyakkan umat Islam gagal menghayati semangat hijrah sebenar yang pada hakikatnya dapat memberi kesan yang begitu besar terhadap umat Islam. Hijrah dari segi bahasa bermaksud meninggalkan atau berpindah. Dari segi istilah hijrah memiliki dua makna. PERTAMA ia bermaksud berpindah dari negeri syirik menuju ke negeri Islam. Hijrah dalam erti ini adalah sebagaimana hijrah yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya yang meninggalkan kampung halaman mereka di Mekah menuju ke Madinah. Ada yang berpendapat dengan berakhirnya penghijrahan tersebut maka tidak ada lagi hijrah setelah itu. Perkara ini dapat disangkal dengan sabda Rasulullah s.a.w.: “Hijrah tidak akan terputus sampai taubat terputus dan taubat tidak akan terputus sehingga matahari terbit dari barat.” – Hadis riwayat Abu Dawud no 2120 Oleh itu bagi umat Islam yang bermastautin di negara yang dikuasai oleh orang kafir dan tidak berupaya untuk mengamalkan agamanya malah ditindas maka diwajibkan baginya untuk berpindah ke negara Islam yang lain sekiranya memiliki kemampuan. Dalil yang mewajibkan hijrah sebegini adalah firman Allah S.W.T.: “Sesungguhnya orang-orang yang diambil nyawanya oleh malaikat semasa mereka sedang menganiaya diri sendiri (kerana enggan berhijrah untuk membela Islam dan rela ditindas oleh kaum kafir musyrik), mereka ditanya oleh malaikat dengan berkata: "Apakah yang kamu telah lakukan mengenai ugama kamu?" Mereka menjawab: "Kami dahulu adalah orang-orang yang tertindas di bumi". Malaikat bertanya lagi: "Tidakkah bumi Allah itu luas, yang membolehkan kamu berhijrah dengan bebas padanya?" Maka orang-orang yang sedemikian itu keadaannya, tempat akhir mereka ialah neraka jahanam, dan neraka jahanam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” – al-Nisaa’ : 97 Tetapi hijrah sebegini tidak diwajibkan bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan dari segi fisikal mahupun ekonomi untuk berpindah. Firman-Nya: “Kecuali orang-orang yang lemah (lagi uzur) dari kaum lelaki dan perempuan serta kanak-kanak, yang tidak berdaya upaya mencari helah (untuk melepaskan diri) dan tidak pula mengetahui sesuatu jalan (untuk berhijrah). Maka mereka (yang demikian sifatnya), mudah-mudahan Allah maafkan mereka. Dan (ingatlah), Allah Maha Pemaaf, lagi Maha Pengampun.” – al-Nisaa’ : 98-99 KEDUA, hijrah bermaksud meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah menuju kepada yang diperintahkan-Nya. Sabda Nabi s.a.w.: “Seorang Muslim adalah seseorang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya dan seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” – Hadis riwayat Imam al-Bukhari no: 6484 Imam Ibnul Qayyim r.h mengistilahkan hijrah seperti ini sebagai hijrah dengan hati menuju Allah dan Rasul-Nya. Apabila kita membicarakan tentang hijrah menuju Allah maka ia sebenarnya merupakan tuntutan kalimah pertama dalam syahadah kita iaitu Laa ilaaha illa Allah. Maka hijrah dalam hal ini menuntut kita untuk mengikhlaskan segala amal ibadah kita hanya kepada Allah. Hendaklah kita meninggalkan segala amalan-amalan yang berunsur syirik dan menyemai benih-benih tauhid kepada seluruh umat Islam. Kita harus mempertingkatkan usaha untuk membersihkan umat Islam dari perkara-perkara yang dapat mencemari aqidah umat Islam. Segala perkara khurafat, tahyul dan syirik harus dibanteras sehingga ke akar umbi. Di antara amalan-amalan yang mencemari aqidah yang masih berleluasa di kalangan umat Islam di Malaysia adalah kebergantungan kepada bomoh, memakai tangkal serta azimat, berdoa kepada selain daripada Allah, bertawakal kepada selain daripada Allah, bertawassul kepada kuburan-kuburan yang dianggap keramat, menyakini ramalan-ramalan tukang ramal dan banyak lagi. Manakala hijrah menuju kepada Nabi s.a.w. adalah proses untuk menerapkan konsep Ittiba’ al-Rasul iaitu satu upaya untuk mencontohi baginda s.a.w., mengikuti jejaknya dan menjadikannya sebagai contoh teladan yang baik. Apabila kita membicarakan tentang hijrah menuju Rasul, ia sebenarnya merupakan tuntutan kalimah ke dua dalam syahadah kita iaitu Muhammadur Rasulullah. Ittiba’ dari segi syariat bermaksud mencontohi Nabi s.a.w. dalam hal-hal berkaitan akidah, ibadah, akhlak, dakwah, politik, syariat dan muamalah dengan beramal seperti amalannya menurut cara yang baginda lakukan baik dalam perkara yang diklasifikasikan sebagai wajib, sunat, harus, makruh mahupun haram dengan disertai niat dan kehendak di dalamnya untuk mencapai keredhaan Allah s.w.t.. Untuk kita lebih memahami konsep ittiba’ mari kita melihat kaedah-kaedah yang membelakanginya: a) Agama Islam adalah agama yang ilmiah. Ianya ditegakkan di atas dasar dalil-dalil dari al-Qur’an dan al-Sunnah yang sahih. Ianya bukan satu agama yang didirikan menurut rekaan akal manusia dengan sewenang-wenangnya. b) Hendaklah kita pastikan kesahihan sesuatu perkara berkaitan dengan hukum-hukum Islam sebelum kita mengamalkannya. Oleh itu setiap amal ibadah yang tidak didirikan atas dalil-dalil yang sah maka ianya terbatal. Ini sebagaimana sabda Rasulullah: “Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam urusan kami (iaitu di dalam perkara berkaitan agama) apa-apa yang tidak ada padanya, maka tertolaklah ia.” - Hadis riwayat Imam al-Bukhari no: 2697 c) Ittiba’ al-Rasul ialah mengamalkan segala yang dibawa oleh baginda dan meninggalkan segala larangannya. Jika baginda s.a.w. telah menetapkan sesuatu hukum maka tidak boleh sesiapapun yang menentangnya atau mengutamakan pandangan orang lain melebihi perintah baginda tersebut. d) Apa juga bentuk-bentuk peribadatan yang ditinggalkan oleh Rasulullah s.a.w. dan tidak pernah dikerjakan oleh baginda padahal ianya boleh diamalkan pada masa baginda masih hidup, maka mengerjakannya adalah bidaah dan meninggalkannya adalah sunnah. Ini adalah kerana Islam telah sempurna sebelum baginda wafat. Sekiranya sesuatu ibadah itu tidak wujud pada zaman Rasulullah s.a.w. dan ianya dianggap bukan sebahagian dari agama semasa itu maka sehingga kini ibadah itu juga dianggap tidak termasuk sebahagian dari Islam. Imam Malik r.h berkata: “Sesiapa yang membuat bidaah dalam Islam dan menganggapnya baik (hasanah) maka dia telah mendakwa Muhammad s.a.w. mengkhianati risalah. Ini kerana Allah telah berfirman: “Pada hari ini aku telah sempurnakan agama kamu.” (al-Maaidah (5) : 3) Apa yang pada hari tersebut bukan sebahagian dari agama, maka ia tidak menjadi sebahagian dari agama pada hari ini.” – Diriwayatkan oleh Imam al-Syathibi di dalam al-I’tishom, jilid 1, ms. 49. e) Segala perkara yang diperlukan dalam kehidupan seharian manusia telah diperjelaskan oleh syariat. Ini sebagaimana firman Allah S.W.T.: “Kami turunkan kepadamu Al-Quran menjelaskan tiap-tiap sesuatu dan menjadi hidayah petunjuk, serta membawa rahmat dan berita yang mengembirakan, bagi orang-orang Islam.” – al-Nahl (16) : 89 f) Syarat-syarat berkaitan ittiba’ adalah seperti berikut: 1) SEBAB: Setiap ibadah yang dihubungkaitkan dengan sesuatu sebab yang tidak disyariatkan oleh Allah S.W.T. maka ianya termasuk dalam perkara bidaah dan tertolak. Sebagai contohnya berpuasa sempena dengan Mawlid Nabi. Puasa pada asalnya adalah ibadah, namun tidak ada dalil yang menunjukkan bahawa berpuasa pada tanggal 12 Rabiulawal itu adalah sunat, maka mengkhususkan hari tersebut dengan berpuasa tidak termasuk dalam amalan sunnah. 2) JENIS: Setiap ibadah yang dikerjakan memerlukan untuk menggunakan sesuatu jenis barang maka hendaklah jenis barang tersebut bertepatan dengan syarak. Sebagai contohnya menyembelih ayam sebagai haiwan korban pada hari raya Aidiladha adalah bidaah. Ini adalah kerana haiwan yang dibolehkan untuk disembelih sebagai ibadah korban adalah unta , lembu, kambing dan biri-biri. 3) KADAR: Setiap ibadah yang mempunyai kadar tertentu yang ditetapkan oleh syarak maka hendaklah kita menepati kadar tersebut tanpa menambahi mahupun menguranginya. Sebagai contohnya bilangan rakaat solat subuh adalah 2. Oleh itu menambahkannya menjadi 3 rakaat adalah bidaah. 4) TATACARA: Kita juga hendaklah menuruti tatacara yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya bagi sesuatu ibadah. Sekiranya kita menambahi atau mengurangi sesuatu perbuatan mahupun bacaan yang tidak dibenarkan oleh syarak dalam solat secara sengaja maka solat tersebut terbatal. 5) WAKTU: Kita juga hendaklah menepati waktu yang telah ditetapkan oleh syarak bagi sesuatu ibadah. Sebagai contohnya menyembelih haiwan korban sebelum mengerjakan solat hari raya Aidiladha membatalkan ibadah korban tersebut. 6) TEMPAT: Kita hendaklah mematuhi penetapan tempat untuk mengerjakan sesuatu ibadah tertentu seperti yang telah termaktub di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ibadah haji hendaklah dikerjakan ditempat-tempat yang telah ditetapkan di Makkah dan kawasan sekitarnya. Oleh itu mengerjakan ibadah haji di Malaysia adalah terbatal. g) Apabila seseorang itu mengerjakan sesuatu ibadah ianya hendaklah di atas dasar kepatuhan secara total kepada Allah dan Rasul-Nya baik hikmah yang membelakangi ibadah tersebut diketahui mahupun tidak. Sebagai contoh bagi pengharaman daging babi hendaklah kita mematuhinya tanpa perlu kita mengetahui terlebih dahulu kajian saintifik tentang bahaya daging tersebut terhadap kesihatan manusia. Ini bukan bermakna kita langsung tidak dibenarkan mencari hikmah disebalik perintah Allah S.W.T. kerana terdapat banyak anjuran di dalam al-Qur’an untuk memikirkan hikmah disebalik kejadian seluruh alam semesta, akan tetapi kita tidak perlu untuk memaksa diri untuk mencari hikmah-hikmah tersebut. Kita tetap perlu menuruti perintah Allah dan Rasul-Nya walaupun hikmahnya tidak dapat dicapai oleh akal kita. Sekiranya konsep ittiba’ ini difahami serta diamalkan dengan bersungguh-sungguh maka ianya dapat memberikan manfaat yang amat besar kepada seluruh umat Islam. Manfaat mengamalkan ittiba’ adalah seperti berikut: a) Ittiba’ merupakan suatu perbuatan yang membangkitkan kecintaan Allah S.W.T. terhadap hamba-Nya serta menghapuskan dosa-dosa. Firman Allah S.W.T.: “Katakanlah (wahai Muhammad): "Jika benar kamu mengasihi Allah maka ikutilah daku, nescaya Allah mengasihi kamu serta mengampunkan dosa-dosa kamu. Dan (ingatlah), Allah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.” – Aali Imraan (3) : 31 b) Mereka yang menyanggahi seruan untuk ittiba’ temasuk di dalam golongan orang-orang kafir. Firman Allah S.W.T.: “Katakanlah (wahai Muhammad): "Taatlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Oleh itu, jika kamu berpaling (menderhaka), maka sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang kafir.” - Aali Imraan (3) : 32 c) Mengamalkan ittiba’ membuktikan kekukuhan iman seseorang. Firman Allah S.W.T.: “Maka demi Tuhanmu (wahai Muhammad)! Mereka tidak disifatkan beriman sehingga mereka menjadikan engkau hakim dalam mana-mana perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka pula tidak merasa di hati mereka sesuatu keberatan dari apa yang telah engkau hukumkan, dan mereka menerima keputusan itu dengan sepenuhnya.” – al-Nisaa’ (4) : 65 d) Menolak untuk berittiba’ akan menyebabkan seseorang itu ditimpa azab yang pedih daripada Allah S.W.T.. Firman-Nya: “Oleh itu, hendaklah mereka yang mengingkari perintahnya (Rasulullah), beringat serta berjaga-jaga jangan mereka ditimpa bala bencana, atau ditimpa azab seksa yang tidak terperi sakitnya.” – al-Nuur (24) : 63 e) Ittiba’ boleh mendatangkan rahmat Allah serta kebahagian di akhirat. Firman Allah S.W.T.: “Demi sesungguhnya, adalah bagi kamu pada diri Rasulullah itu contoh ikutan yang baik, iaitu bagi orang yang sentiasa mengharapkan (keredhaan) Allah dan (balasan baik) hari akhirat, serta dia pula menyebut dan mengingati Allah banyak-banyak (dalam masa susah dan senang).” – al-Ahzaab (33) : 21 f) Menolak untuk berittiba’ membuka pintu kesesatan terhadap seseorang. Firman Allah S.W.T.: “Dan tidaklah harus bagi orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan - apabila Allah dan Rasul-Nya menetapkan keputusan mengenai sesuatu perkara - (tidaklah harus mereka) mempunyai hak memilih ketetapan sendiri mengenai urusan mereka. Dan sesiapa yang tidak taat kepada hukum Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat dengan kesesatan yang jelas nyata.” – al-Ahzaab (33) : 36 g) Ittiba’ menyebabkan seseorang itu masuk syurga. Rasulullah s.a.w. bersabda: “Setiap umatku akan masuk syurga kecuali yang enggan.” Para sahabat bertanya: “Siapa yang enggan?”Rasulullah menjawab: “Barangsiapa yang taat kepadaku maka dia masuk syurga dan barangsiapa yang durhaka kepadaku maka dialah yang enggan.” – Hadis riwayat Imam al-Bukhari no: 7280. h) Ittiba’ merupakan syarat sah untuk sesuatu amal ibadah itu diterima Allah S.W.T. Para Ulamak ahli sunnah wal jamaah telah menetapkan satu kaedah asas dalam menentukan sama ada amal ibadah kita diterima atau ditolak oleh Allah. Adalah penting bagi kita untuk benar-benar memahami kaedah asas ini agar kita tidak melakukan amalan yang sia-sia kerana ia tidak diterima Allah. Kaedah yang dimaksudkan oleh penulis adalah amal ibadah tersebut hendaklah dikerjakan semata-mata ikhlas kerana Allah dan mengikuti (ittiba’) sunnah Nabi s.a.w.. Oleh itu sempena sambutan Maal Hijrah pada tahun ini marilah kita berusaha untuk menerapkan konsep hijrah yang sebenar agar ianya memberi satu manfaat yang besar dalam hidup setiap umat Islam.

Isnin, 21 November 2011

Carilah yg halal sebaik mungkin.

Hadith : Dari Abu Said al-Khudri r.a katanya, Rasulullah s.a.w berdiri lalu baginda berpidato kepada orang ramai. Sabda baginda:”Demi Allah! Tidak ada yang aku khuatirkan terhadap kamu sekelian melainkan harta benda yang telah dikurniakan Allah kepada kamu sebagai perhiasan dunia.” Lalu seorang lelaki bertanya:”ya Rasulullah! Adakah mungkin sesuatu yang baik mendatangkan bencana? “ Mendengar pertanyaan itu, Rasulullah s.a.w diam seketika, kemudian baginda bertanya kembali:”Apakah yang kamu tanyakan?”Orang itu mengulangi pertanyaannya:”Adakah mungkin sesuatu yang baik mendatangkan bencana?” Jawab Rasulullah s.a.w Sesungguhnya sesuatu yang baik itu memang mendatangkan kebaikan. Tetapi apa yang kelihatan baik belum tentu selamanya baik. Rumput yang tumbuh di musim hujan, tiba-tiba dapat membunuh binatang ternak atau membinasakannya. Melainkan bagi yang memakannya hanya sampai kenyang, sesudah itu ia berhenti, lalu menghadap ke arah matahari, berak atau kencing, sesudah itu barulah dia makan kembali. Sesiapa yang mendapat harta dengan jalan halal, dia akan mendapat berkat dengan harta itu. Tetapi sesiapa yang memperolehinya dengan jalan yang tidak halal, maka contohnya seperti orang yang makan yang tidak pernah merasa kenyang.” (Muslim)

Ahad, 20 November 2011

Bagaimana Sebenarnya Hukum Musik?

Hidup di akhir zaman, siapa saja tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari “gitar” dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al Haq (penerang Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan Kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Allah.   Lalu apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada Kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan kalam-kalam para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.   Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan dan juga perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian. Mungkin kita adalah di antara orang-orang yang gandrung. Semoga dengan mengetahui hal ini, Allah membuka hati kita dan memberi hidayah pada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).   Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”   [Pertama] Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)   Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih” (QS. Luqman: 6-7)   Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsiran ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsiran ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali. (Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, 20/127).   Begitu pula tafsiran yang sama dikatakan oleh Mujahid, Sa’ib bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang). (Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105). Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untul makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in. (Lihat Fathul Qadir, 5/483)   Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”   Maka cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa sebagai hujjah bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “lahwal hadits” sebagai berikut,   “Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap yang haus akan ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat di mana para sahabat lah yang menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya beliau mengatakan bahwa menurutnya tafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah tafsiran sahabat, tetap tafsiran mereka lebih didahulukan daripada tafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup.”(Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/240)   Jadi, jelaslah bahwa makna lahwal hadits dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   [Kedua] Orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun”   Allah Ta’ala berfirman,   أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا “Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)” (QS. An Najm: 59-62)   Apa yang dimaksud saamiduun?   Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah: “Bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas. (Lihat Zaadul Masiir, 5/448)   ‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, lalu mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).” (Ighatsatul Lahfan, /258)   Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah suatu yang dicela dalam Al Qur’an.   Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian   [Hadits Pertama]   Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,   “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas). Jika dikatakan ‘menghalalkan musik‘, berarti musik itu haram.   Hadits di atas dishahihkan oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Begitu pula hal yang sama dikatakan oleh An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-.   Memang ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan cacatnya hadits di atas, sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini munqothi’ (terputus) karena Al Bukhari tidak me-maushul-kan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim:   Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, maka itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam. Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh tegas (jazm). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm (tegas), maka sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena begitu banyak orang yang meriwayatkan dari Hisyam dan dia adalah guru yang sudah sangat masyhur. Sedangkan Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan). Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih[?] Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu’allaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukan tamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ...]”, maka itu sama saja beliau nengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, maka hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya. (Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260)   [Hadits Kedua]   Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,   “Sungguh, akan ada orang-orang dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   [Hadits Ketiga]   Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau mengatakan, Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian Ibnu ‘Umar terus berjalan, lalu aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Dari dua hadits pertama dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhi dari mendengar musik, sehingga hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.   Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik tatkala mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak berdosa. Maka cukup kami katakan sebagaimana yang dikatakan oleh Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah),“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/567)   Perkataan Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)   Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”   Al Qasim bin Muhammad pernah ditanyakan tentang nyanyian lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’[?]”   ‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah: ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”   Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.”   Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”   Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” (Lihat Talbis Iblis, 289)   Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian   Imam Abu Hanifah membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. (Lihat Talbis Iblis, 282)   Imam Malik bin Anas pun melarang nyanyian dan melarang mendengarkannya. Sampai-sampai Imam Malik mengatakan, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” (Talbis Iblis, 284)   Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” (Talbis Iblis, 283)   Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” (Talbis Iblis, 280)   Bila Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga sekali, beliau mengatakan, “Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, maka pasti dia akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.” Lalu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.” (Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/543)   Jadi perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’ yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.   Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan, “Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, maka mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/567)   Sebagai penutup, kami hanya katakan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah dengan mendengarkan Al Qur’an karena inilah yang disyari’atkan dan inilah yang bisa menata dan menghidupkan hati. Jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.   “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.   Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin. — Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Sabtu, 19 November 2011

Sepuluh Nasihat Untuk Ukhuwah Pemuda Ahlus Sunnah

 Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, keluarganya, dan seluruh sahabatnya. Amma ba’du,   Berikut ini adalah untaian nasihat yang ditujukan kepada para pemuda Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah, yang harus ditulis untuk turut menasihati kaum Muslimin, dan mendamaikan antar sesama Ahlus-Sunnah, sebagaimana dianjurkan dalam banyak dalil syariat.   Yang mendorong saya menulis nasihat ini, yaitu adanya fenomena yang dialami banyak pemuda Salafiyyin di berbagai negeri Islam, bahkan di negerinegeri kafir yang dihuni oleh minoritas kaum Muslimin. Fenomena ini berupa perpecahan besar, disebabkan perbedaan pendapat dalam beberapa masalah ilmiah, dan sikap-sikap yang dinampakkan dalam menghadapi sebagian orang yang menyelisihi (manhaj Ahlus-Sunnah). Juga fenomena yang muncul dari permasalahan tersebut, yaitu berupa pemutusan hubungan dan pemboikotan (hajr). Bahkan sampai bertindak berlebihan dan melampaui batas, sehingga fitnahnya meluas dan bahayanya nampak mengerikan. Hal ini telah menghambat perjuangan dakwah As Sunnah, dan bahkan telah menghalangi sebagian orang untuk mengikutinya. Padahal sebelumnya, masyarakat luas di berbagai daerah dan negeri telah menerimanya.   Saya akan ringkas nasihat ini dalam beberapa poin berikut, dengan mengharap kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk melimpahkan kepada saya keikhlasan niat, dan kebenaran dalam ucapan, serta memberikan manfaat kepada setiap kaum Muslimin yang membacanya.   1. Termasuk salah satu prinsip dalam agama Islam, bahwa setiap muslim berkepentingan dengan memperbaiki dirinya, dan berusaha mewujudkan keselamatan dirinya, serta menjauhi sebab-sebab kebinasaannya, sebelum dia menyibukkan dirinya terhadap orang lain.   Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:   Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal shalih, dan nasihat- menasihati supaya menetapi kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran. (Qs al-’Ashr/103:1-3).   Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitakan orang-orang yang selamat dari kerugian (tidak merugi), yaitu orangorang yang pada dirinya tertanam sifat-sifat tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan, bahwa mereka terlebih dahulu telah merealisasikan keimanan dan amal shalih pada diri mereka, sebelum mendakwahi orang lain. Dakwah dengan nasihatmenasihati supaya menetapi kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran. Inilah dasar penetapan masalah ini.   Demikian juga dalam firman-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencela Bani Isra’il dikarenakan mereka menyelisihi prinsip ini.   Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedangkan kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca al- Kitab (Taurat), maka tidakkah kamu berpikir? (Qs al-Baqarah/2:44).   Oleh karena itu, setiap pemuda hendaklah memperhatikan agar pembenahan dirinya sendiri, sebelum berusaha membenahi orang lain. Tatkala dirinya telah mencapai istiqamah dalam hal itu, dan telah menyatukan antara penerapan ajaran agama pada dirinya dengan perjuangan mendakwahi orang lain, maka ia benar-benar telah berada di atas petunjuk Salaf, dan Allahl akan melimpahkan manfaat dari (dakwah)nya. Mereka menjadi dai yang menyeru kepada Sunnah dengan ucapan dan perilakunya. Dan sungguh, demi Allah Subhanahu wa Ta’ala, inilah kedudukan yang tinggi. Bila seseorang berhasil mencapainya, maka ia termasuk hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling baik kedudukannya pada hari Kiamat.   Allah Ta’ala berfirman :   Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. (Qs Fushshilat/41:33).   2. Hendaklah diketahui, bahwasanya yang benar-benar dikatakan sebagai Ahlus- Sunnah, ialah mereka yang menjalankan dengan sempurna (ajaran) agama Islam, baik secara idiologi (i’tiqad) maupun perilaku (suluk).   Suatu kekeliruan, bila yang dianggap sebagai Ahlus-Sunnah atau seorang Salafi, ialah seseorang yang merealisasikan akidah Ahlus- Sunnah semata, tanpa memperhatikan sisi perilakunya, adab-adab Islam, ataupun menunaikan hak-hak antara sesama muslim.   Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah di akhir kitab al-’Aqîdah al-Wasithiyyah, setelah menyampaikan pokok-pokok ajaran Ahlus- Sunnah dalam masalah i’tiqad, beliau berkata: “Kemudian mereka (Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah), selain merealisasikan prinsip-prinsip ini, (yaitu) saling memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar sesuai tuntutan syariat, (maka) mereka memandang pelaksanaan ibadah haji, jihad, shalat Jum’at, shalat ‘Id dilakukan bersama para pemimpin (penguasa), baik pemimpin yang baik (adil) maupun yang jahat. Mereka senantiasa menegakkan shalat berjama’ah dan menjalankan tanggung jawab memberikan nasihat kepada umat. Mereka juga meyakini makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :   Permisalan (peran) seorang mukmin terhadap seorang mukmin lainnya, bagaikan sebuah bangunan yang kokoh, yang sebagiannya menopang (menguatkan) sebagian lainnya.   Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjalin jari-jemarinya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:   Permisalan kaum Mukminin dalam kecintaan, berlemah-lembut dan berkasih-sayang, ialah seperti satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit maka seluruh tubuhnya merasakan demam dan tidak bisa tidur. (Muttafaqun ‘Alaihi).   Mereka memerintahkan untuk sabar tatkala tertimpa cobaan (kesusahan), dan bersyukur tatkala mendapatkan kelapangan, serta ridha dengan perjalanan takdir yang pahit. Mereka menyeru kepada akhlak mulia, amal-amal terpuji, dan meyakini makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :   Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya, ialah orang yang paling baik akhlaknya.   Mereka senantiasa menganjurkan untuk menyambung (hubungan dengan) orang yang memutuskan hubungan denganmu, dan memberi orang yang enggan memberimu, memaafkan orang yang menzalimimu. Mereka juga saling memerintahkan untuk senantiasa berbakti kepada kedua orang tua, juga untuk bersilaturahmi dan berbuat baik kepada tetangga. Mereka juga melarang dari perangai berbangga diri, sombong, melampaui batas, melanggar hak orang lain, baik dengan alasan yang dibenarkan maupun tidak. Mereka senantiasa memerintahkan agar komitmen dan menjaga akhlak terpuji, dan mencegah dari akhlak tercela.   Semua perkataan dan perbuatan mereka yang disebutkan di atas, atau lainnya, mereka senantiasa mengikuti al-Kitab (Al-Qur‘ân) dan as-Sunnah. Dan jalan hidup mereka ialah agama Islam, yang dengannya Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “.   3. Di antara tujuan agung untuk diraih dan dianjurkan agama Islam, ialah mengajak manusia untuk menganut agama ini.   Sebagaimana telah disampaikan kepada Sahabat Ali ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengutusnya ke Khaibar (yaitu pada saat perang Khaibar):   Seandainya Allah memberi petunjuk denganmu seseorang saja, itu lebih baik bagimu dibanding (memiliki) unta merah. (HR Bukhari, no. 4210, dan Muslim no. 2406).   Oleh sebab itu, orang-orang yang telah dikaruniai hidayah (petunjuk) untuk (mengamalkan) Sunnah, hendaklah bersungguh-sungguh mendakwahi orang lain yang masih tersesat dari Sunnah, atau kurang memperhatikannya. Dalam mendakwahi mereka agar benar-benar merealisasikan Sunnah, hendaklah menempuh dengan segala daya dan upaya yang dapat mereka lakukan dalam menuntun manusia dan mendekatkan hati mereka untuk menerima kebenaran.   Hal itu, diwujudkan dengan mendakwahi mereka dengan cara lemah lembut, sebagaimana firman Allah tatkala berkata kepada Nabi Musa ‘Alaihissalam dan Harun ‘Alaihissalam :   Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah malampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut. (Qs Thaahaa/20:43-44).   Juga memanggilnya dengan julukan-julukan yang sesuai kedudukannya. Sebagaimana ketika dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menulis surat kepada Hiraqlius, dengan bersabda: (kepada Hiraql, Pemimpin Romawi). Beliau juga memberikan kuniyyah kepada ‘Abdillah bin Ubai bin Salul dengan “Abil- Habbab”. Demikian juga dalam menghadapi kekerasan sikap orang yang didakwahi, yaitu dengan bersabar, dan membalasnya dengan perilaku yang baik, dan janganlah tergesa-gesa menuntut mereka untuk segera menerima kebenaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:   Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul (‘ulul- ‘azmi) telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (adzab) bagi mereka. (Qs Ahqâf/46:35).   4. Para pelajar (thalabatul-’ilmi), terutama para dai, hendaklah dapat membedakan antara al- mudârah dan al-mudâhanah.   Al-mudârah ialah sesuatu hal yang dianjurkan. Ia berhubungan dengan sikap lemah lembut dalam pergaulan, sebagaimana disebutkan dalam kitab Lisanul-‘Arab : “Bersikap al-mudârah terhadap orang lain, yaitu dengan bersikap ramah-tamah kepada mereka, bermu’amalah dengan cara yang baik, dan bersabar menghadapi gangguan mereka, sehingga mereka tidak menjauh darimu”.1 Sedangkan al-mudâhanah (menjilat) adalah sikap yang tercela. Ia berhubungan dengan masalah agama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :   Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu). (Qs al-Qalam/68:9).   Al-Hasan al-Bashri menafsirkan makna ayat ini dengan berkata: “Mereka menginginkan agar engkau berpura-pura dalam agamamu di hadapan mereka, sehingga mereka juga akan berpura-pura pula dalam agama mereka di hadapanmu”. (Tafsir al-Baghawi, 4/377).   Dengan demikian, orang yang bersikap mudârah akan berlemah-lembut dalam pergaulan, tanpa meninggalkan sedikit pun dari prinsip agamanya. Sedangkan orang yang bersikap mudâhin, ia akan berusaha menarik simpati orang lain dengan cara meninggalkan sebagian prinsip agamanya.   Sungguh, dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam merupakan figur yang paling baik akhlaknya, dan paling lemahlembut terhadap umatnya. Ini merupakan perangai lemah-lembut dan ramah tamah dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Di sisi lain, beliaun adalah orang paling kuat dalam (mengemban) agama Allah, sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak akan meninggalkan prinsip agama, meski hanya satu, walau di hadapan siapapun. Inilah perwujudan keteguhan hati beliau dalam mengemban (prinsip-prinsip) agama yang sangat bertentangan dengan sikap mudâhanah (menjilat).   Hendaklah para pelajar memerhatikan perbedaan antara kedua perangai ini, karena sebagian orang beranggapan bahwa bersikap ramah-tamah kepada orang lain dan berlemah lembut sebagai tanda kelemahan dan luluh dalam (mengemban perintah) agama. Pada saat lainnya ada yang beranggapan bahwa sikap membiarkan orang lain dalam kebatilan dan berdiam diri tatkala melihat kesalahan merupakan bagian dari sikap (ar-rifqu). Sudah barang tentu kedua kelompok (anggapan) ini salah dan tersesat dari kebenaran. Hal ini, hendaklah benar-benar diperhatikan dengan baik, karena salah paham dalam permasalahan ini sangat berbahaya. Dan tidak selamat darinya kecuali orang yang diberi taufiq (bimbingan) dan petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.   5. Seorang dai dalam berdakwah kepada manusia memiliki dua metode syar’i yang disebutkan dalam banyak dalil yaitu: (1) metode menarik simpati dan targhib (menganjurkan), (2) metode hajr (memboikot/menjauhi) dan mengancam (at-tarhib).   Sehingga merupakan kesalahan bila seseorang bersikap monoton (hanya menerapkan satu metode) saja kepada setiap orang. Oleh karena itu, dalam menghadapi seseorang yang menyelisihi kebenaran, hendaklah ia memilih metode yang paling memiliki harapan besar sehingga orang yang menyelisih kebenaran itu dapat menerima kebenaran dan kembali kepada jalan yang lurus   Apabila dengan menarik simpati-lah yang lebih bermanfaat dan lebih besar harapannya bila diterapkan kepada seorang pelanggar, agar ia menjadi baik, maka cara inilah yang disyariatkan (dibenarkan) untuk menghadapi orang tersebut. Begitu juga sebaliknya, bila menerapkan hajr (memboikot) itu lebih berguna bila diterapkan kepadanya, maka cara inilah yang disyariatkan.   Barang siapa yang menerapkan metode menarik simpati (ta’lif) terhadap orang yang selayaknya dihajr (diboikot), maka ia telah bertindak gegabah dan lalai. Dan barang siapa yang menerapkan metode hajr (boikot) terhadap orang yang selayaknya ditarik simpatinya, maka ia telah berbuat munaffir (menjadikan orang lain lari) dan ekstrim (menyimpang).   Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata: Ketentuan menghajr berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang menerapkannya, dipandang dari kuat, lemah, sedikit dan banyaknya jumlah mereka; karena tujuan dari (penerapan) hajr (boikot) ialah menghardik orang yang dihajr(diboikot), memberi pelajaran kepadanya, dan agar masyarakat luas meninggalkan kesalahan tersebut. Sehingga apabila manfaat dan kemaslahatan yang dipetik dari sikap hajr (boikot) lebih besar (dibanding dengan kerugiannya), sehingga dengan ia diboikot, kejelekan menjadi melemah dan hilang, maka pada saat itulah hajr (boikot) disyariatkan. Akan tetapi (sebaliknya), bila orang yang diboikot dan orang selainnya tidak menjadi jera, bahkan kejelekannya semakin bertambah, sedangkan pelaku hajr (boikot) kedudukannya lemah, sehingga kerugian yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahatnya, maka pada keadaan yang demikian ini, tidak disyariatkan hajr (boikot). Bahkan terkadang menarik simpati (ta’lif) untuk sebagian orang itu lebih berguna dibanding memboikotnya, dan boikot untuk sebagian lainnya lebih berguna dibanding cara ta’lif (menarik simpatinya). Oleh karena itu, dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menarik simpati sebagian orang dan memboikot sebagian lainnya.   Sebagaimana yang demikian ini terkadang disyariatkan untuk menghadapi musuh dalam peperangan, saat perdamaian, dan terkadang dengan cara mengambil jizyah (upeti). Semua itu disesuaikan dengan situasi dan kemaslahatan.   Jawaban para imam, seperti imam Ahmad dan lainnya tentang permasalahan ini didasari oleh prinsip tersebut. (Majmû’ Fatâwâ, 28/206).   Beliau juga menjelaskan kesalahan orang yang menyamaratakan penerapan hajr (boikot) maupun ta’lif (menarik simpati) tanpa memperhatikan prinsip di atas, dengan mengatakan: “Sebagian orang menerapkan hajr itu secara umum, sehingga mereka menghajr atau mengingkari orang yang tidak disyariatkan untuk dihajr itu, sehingga tidak diwajibkan dan juga tidak disunnahkan. Dan mungkin saja tidak memberlakukan hajr merupakan kewajiban atau disunnahkan, dan melakukannya menjadi terlarang. Sedangkan sebagian orang ada yang berpaling dari itu semua, sehingga ia enggan untuk memboikot (menjauhi) sesuatu yang diperintahkan untuk diboikot (dijauhi), yaitu berupa hal-hal buruk lagi bid’ah”. (Majmû’ Fatâwâ, 28/213).   6. Sepantasnya setiap orang yang hendak menerapkan masalah hajr (boikot) agar memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat sebagaimana telah digariskan oleh para ulama yang memiliki kewenangan dalam masalah ini.   Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, benar-benar dapat dibedakan secara jelas antara pelaku kesalahan yang disyariatkan (layak) untuk diboikot dengan orang-orang yang tidak semestinya diboikot. Ketentuan-ketentuan tersebut, di antaranya (sebagai berikut).   1. Berkaitan dengan yang melakukan pemboikotan.   Yang melakukan pemboikotan hendaklah orang yang kuat dan memiliki pengaruh. Sehingga pemboikotannya berpengaruh dalam menghentikan orang yang menyelisihi (kebenaran) tersebut. Akan tetapi, bila pemboikotnya adalah orang yang lemah, maka pemboikotannya tidak membuahkan hasil. Ketentuan ini berlaku bila tujuan pemboikotannya untuk memberikan pelajaran kepada pelaku kesalahan.   Adapun bila tujuannya untuk kemaslahatan yang melakukan pemboikotan, karena bila ia bergaul dengan pelaku kesalahan, ditakutkan akan timbul kerusakan dalam urusan agamanya, maka ia dibenarkan untuk memboikot setiap orang yang akan menimbulkan kerugian baginya, bila ia duduk-duduk atau bergaul dengannya. Hal ini, karena hajr (boikot) disyariatkan demi mencapai kemaslahatan pemboikotnya.   Realisasi dari pemboikotan ini ialah dengan cara memboikot setiap orang, yang bila ia bergaul dengannya akan merusak agamanya. Dan hajr ini pun disyariatkan untuk kemaslahatan orang yang diboikot. Yaitu dengan cara memboikot pelaku kesalahan, yang diharapkan akan mendapat pelajaran, bila diboikot.   Hajr (boikot) juga disyariatkan demi mencapai kemaslahatan masyarakat luas. Yang direalisasikan dengan cara memboikot sebagian pelaku kesalahan, sehingga masyarakat menjadi jera dan takut untuk melakukan perbuatan seperti perbuatan mereka. Banyak dalil yang menunjukkan ketiga jenis pemboikotan ini.   2. Berkaitan dengan orang yang diboikot.   Pemboikotan diberlakukan, bila orang yang diboikot dapat mengambil manfaat dari pemboikotan itu, sehingga ia terpengaruh, dan kemudian kembali kepada kebenaran. Adapun bila tidak bermanfaat dengan pemboikotan itu, bahkan terkadang menjadikannya semakin bertambah jauh dan menentang, maka tidak disyariatkan untuk memboikotnya. Hal ini kembali kepada tabiat yang dimiliki seseorang, yaitu dalam kekuatan, keteguhan dan keengganan tunduk kepada orang lain. Walaupun kebinasaannya ada pada hal itu. Orang semacam ini tidak akan mendapatkan pelajaran dari hukuman dan pemboikotan. Namun terkadang bermanfaat dengan cara menarik simpati dan bersikap lemah lembut kepadanya.   Ada kalanya yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan manfaat dari pemboikotan dikarenakan adanya faktor-faktor luar. Misalnya, karena ia seorang pemimpin, atau kaya raya, atau orang yang memiliki kedudukan sosial tinggi di masyarakat. Orang-orang semacam mereka, biasanya pemboikotan tidak akan berguna, karena mereka yakin merasa tidak membutuhkan terhadap orang yang memboikotnya. Oleh karena itu, dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melakukan ta’lif (menarik simpati) para pemimpin yang ditaati kaumnya dan para pemuka masyarakat, seperti Abu Sufyan, ‘Uyainah bin Hishn, al-Aqra’ bin Habis, dan yang serupa mereka.   Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata,¨Oleh karena itu, dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melakukan ta’lif (menarik perhatian) pada sebagian orang dan memboikot sebagian lainnya, sebagaimana halnya tiga orang sahabat yang tidak ikut (dalam perang Tabuk) yang jelas lebih baik dari kebanyakan orangorang yang dijinakkan hatinya (muallafat qulubuhum). Hal ini, dikarenakan mereka (orang- orang yang dijinakkan hatinya tersebut) adalah para pemimpin yang ditaati di kabilah masing-masing¨. (Majmû’ Fatâwâ, 28/206).   3. Berkaitan dengan jenis pelanggaran.   Tidak ada jenis pelanggaran yang menunjukkan bahwa pelakunya selalu diboikot atau selalu tidak diboikot pada semua keadaannya. Sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa hajr (boikot) hanya berlaku pada perbuatan bid’ah, dan tidak pada perbuatan maksiat. Atau pada bid’ah mukaffirah (yang menyebabkan pelakunya diklaim kafir) saja tanpa yang lainnya. Atau pemboikotan pada dosa-dosa besar, sedangkan pada dosa-dosa kecil tidak (perlu ada pemboikotan).   Yang benar, ialah disyariatkan memboikot setiap (pelaku) kesalahan, walaupun (kesalahan itu) kecil, apabila pelaku kesalahan itu merupakan orang yang disyariatkan untuk dihajr (diboikot), dan ia dapat mengambil manfaat dari pemboikotan itu. Dengan demikian, yang wajib dilihat dalam masalah hajr ini, ialah, apakah pelaku pelanggaran tersebut dapat mengambil manfaat dari pemboikotan atau tidak, tanpa memperhatikan besar kecilnya pelanggaran.   Oleh karena itu, bisa saja seorang shalih dan yang mengagungkan Sunnah itu diboikot, hanya karena kesalahan kecil. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memboikot sebagian sahabatnya karena sebagian pelanggaran kecil. Sebagai contoh, beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak menjawab salam ‘Ammar bin Yasir Radhiallahu’anhu tatkala menggunakan minyak za’faran. (HR Abu Dawud dalam kitab as-Sunnan, 5/8), dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak menjawab ucapan salam seorang sahabat yang memiliki kubah, sehingga sahabat itu menghancurkannya. (HR Abu Dawud, 5/402).   Kadang kala tidak disyariatkan memboikot sebagian pelaku pelanggaran besar, yang tingkat keshalihan pelakunya jauh di bawah orang-orang yang diboikot di atas.   Sebagai contoh, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melakukan ta’lif (upaya menarik simpati) al-Aqra’ bin Habis dan ‘Uyainah bin Hishn. Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga melakukan ta’lif terhadap sebagian orang munafiqin, seperti ‘Abdullah bin Ubai dan yang serupa dengannya. Semua ini disesuaikan dengan kemaslahatan dan pertimbangan lainnya, sesuai ketentuan-ketentuan syariat dalam masalah pemboikotan.   4. Berkaitan dengan waktu dan tempat terjadinya pelanggaran.   (Dalam melakukan pemboikotan) hendaklah membedakan antara tempat, waktu yang banyak terjadi pelanggaran dan kemungkaran, dan juga dengan pelakunya yang memiliki kekuatan, dengan tempat dan waktu yang jarang terjadi pelanggaran, dan kekuatan pelakunya lemah.   Apabila kekuasaan pada waktu dan di tempat itu berada di tangan Ahlus-Sunnah, maka disyariatkan untuk menghajr (memboikot), tentunya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat lainnya; karena jika pelaku pelanggaran dalam keadaan lemah, maka ia akan menjadi jera dengan adanya pemboikotan itu. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman tentang kisah Sahabat Ka’ab bin Malik Radhiallahu’anhu dan kedua kawannya :   Hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja (Qs at-Taubah/9:118).   Sebagaimana pula teguran dan pendidikan telah berhasil dicapai melalui pemboikotan (yang dilakukan oleh) Sahabat Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu dan seluruh ummat terhadap diri Shabigh bin ‘Asal, seperti telah diketahui bersama.   Apabila kekuasaan pada waktu dan tempat itu berada di tangan orang-orang jahat dan batil, maka tidak disyariatkan pemboikotan, kecuali pada momen-momen tertentu. Karena pemboikotan pada saat seperti ini tidak akan dapat merealisasikan tujuannya, yaitu berupa pendidikan dan teguran, bahkan kemungkinan orang-orang yang berpegang teguh dengan kebenaran akan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.   Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,¨Oleh karena itu, hendaknya dibedakan antara tempat-tempat yang banyak terjadi praktek-praktek bid’ah, sebagaimana banyak pemikiran bid’ah dari kaum Qadariyah (yang mengingkari takdir), ilmu nujum (tanjim) di kota Khurasan, dan tasyayu’ (pemikiran Syi’ah) di kota Kufah, dengan tempat-tempat yang tidak seperti itu. Dan hendaklah dibedakan antara para pemimpin yang memiliki pengikut, dengan yang lainnya. Apabila telah diketahui tujuan syariat tersebut, maka hendaklah ditempuh jalan tercepat untuk mencapai tujuan itu¨. (Majmû’ Fatâwâ, 28/206-207).   5. Berkaitan dengan masa pemboikotan.   Masa pemboikotan itu, hendaklah disesuaikan dengan keadaan pelaku pelanggaran dan jenis pelanggarannya. Karena ada orang-orang yang sudah jera bila diboikot selama satu hari, dua hari, satu bulan atau dua bulan, dan ada orang-orang yang membutuhkan waktu lebih lama dan lebih sedikit. Apabila tujuan pemboikotan telah tercapai, maka harus dihentikan. Karena, kalau tidak, akan muncul rasa putus asa dan putus harapan. Sebaliknya, bila masa pemboikotan kurang dari yang semestinya, maka tidak akan ada gunanya.   Tatkala Ibnul-Qayyim Rahimahullah menyebutkan faidah-faidah (manfaat) yang dapat diambil dari kisah pemboikotan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam terhadap Sahabat Ka’ab bin Malik Radhiallahu’anhu dan kedua kawannya, beliau Rahimahullah berkata: Dalam kisah ini terdapat dalil yang menunjukkan, bahwa pemboikotan seorang pemimpin, atau ulama, atau pemuka masyarakat terhadap orang yang melakukan suatu pelanggaran yang mengharuskan untuk dicela (diboikot), maka pemboikotan tersebut hendaklah sebagai obat. Yaitu dengan cara yang dapat merealisasikan perbaikan (penyembuhan) dan tidak berlebihan, baik dalam jumlah atau caranya sehingga dapat membinasakan orang tersebut. Karena tujuan (pemboikotan), ialah untuk memberikan pendidikan, bukan membinasakan¨. (Zâdul-Ma’ad, 3/20).   7. Mengingkari pelaku pelanggaran dan membantahnya sebagai upaya memberikan nasihat kepada orang tersebut dan menjaga masyarakat dari kesalahannya, merupakan salah satu prinsip utama Ahlus-Sunnah. Bahkan pengingkaran itu termasuk jihad yang paling mulia. Akan tetapi, (dalam melakukan pengingkaran), harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat dan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Sehingga dari pengingkaran dan bantahan tersebut, dapat dicapai tujuan syariat.   Di antara ketentuan dan syarat tersebut, ialah sebagai berikut.   1. Pengingkaran itu, hendaklah dilakukan dengan penuh rasa ikhlas, niat yang jujur lagi murni, yaitu hanya karena ingin memperjuangkan kebenaran.Di antara konsekwensi keikhlasan dalam masalah ini, yaitu perasaan senang bila pelaku pelanggaran mendapatkan petunjuk dan kembali kepada kebenaran. Dan konsekwensi ini, ialah dengan menempuh segala usaha yang dapat ia lakukan, sehingga hati pelaku pelanggaran tersebut dapat terbuka, dan bukan malah menjadikannya semakin jauh. Begitu pula, hendaklah dengan menyertakan doa kepada Allah untuk orang tersebut, agar ia diberi petunjuk, khususnya apabila orang tersebut dari kalangan Ahlus-Sunnah, atau selain mereka dari kalangan kaum Muslimin.Dahulu saja, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mendoakan untuk sebagian orang kafir agar mendapat petunjuk. Maka bagaimana halnya bila ia dari kalangan kaum Muslimin yang bertauhid? (Tentu lebih pantas untuk didoakan).   2. Bantahan terhadap orang yang melanggar, hendaklah dilakukan oleh seorang ulama yang benar-benar telah mendalam ilmunya.Yaitu oleh seorang yang menguasai secara detail dari segala sudut pandang dalam permasalahan tersebut yang berkaitan dengan dalil-dalil syariat, keterangan para ulama’ dalam masalah itu, dan mengetahui tingkat penyelewengan orang yang melanggar tersebut dari kebenaran. Juga mengetahui sumber munculnya syubhat pada orang itu, dan keterangan para ulama’ seputar cara mematahkan syubhat yang dimunculkan tersebut, serta mengambil pelajaran dari keterangan mereka dalam permasalahan ini.Juga, orang yang membantah hendaklah memiliki kekuatan mengemukakan dalil-dalil dalam menjelaskan kebenaran dan mematahkan syubhat, serta memiliki ungkapan-ungkapan mendalam, agar tidak kalah dalam sebagian hujjahnya, atau agar perkataannya tidak disalahpahami dengan sesuatu yang tidak sesuai ia inginkan. Karena, bila seseorang yang melakukan bantahan tidak memiliki kriteria ini, maka yang terjadi adalah kerusakan besar.   3. Tatkala membantah, hendaklah memerhatikan perbedaan tingkat pelanggaran, kedudukan agama ataupun sosialnya pada orang yang melanggar itu. Begitu juga latar belakang pelanggaran, apakah karena kebodohan, atau hawa nafsu dan keinginan untuk berbuat bid’ah, atau salah pengungkapan, atau salah mengucapkan, atau karena terpengaruh oleh seorang guru, atau lingkungan masyarakatnya, atau karena memiliki takwil, atau faktor lainnya dari pelanggaran-pelanggaran syariat.Barang siapa membantah pelaku pelanggaran, dengan tidak memedulikan dan tidak memerhatikan perbedaan-perbedaan ini, niscaya ia akan terjerumus ke dalam tindakan ekstrim (berlebih-lebihan) atau sebaliknya (kelalaian), yang akan menjadikan perkataannya tidak, atau kurang berguna.   4. Tatkala membantah (orang yang melakukan pelanggaran), tindakan yang dilakukannya hendaknya berusaha (untuk) mewujudkan maslahat (tujuan) syariat. Sehingga, apabila tindakannya itu justru mendatangkan kerusakan yang lebih besar dibanding dengan kesalahan yang hendak dibantah, maka dalam keadaan demikian ini tidak disyariatkan untuk melakukan bantahan. Karena tidak dibenarkan menolak kerusakan dengan kerusakan lebih besar.Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata,”Tidak dibenarkan menolak kerusakan kecil dengan kerusakan besar. Juga tidak dibenarkan mencegah kerugian ringan dengan melakukan kerugian yang lebih besar. Karena syariat Islam ialah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta sedapat mungkin melenyapkan dan mengurangi kerusakan. Ringkasnya, bila tidak mungkin menyatukan antara dua kebaikan, maka syariat Islam (mengajarkan untuk) memilih yang terbaik. Begitu juga halnya dengan dua kejelekan, bila tidak dapat dihindarkan secara bersamaan, maka kejelekan terbesarlah yang dihindarkan.” (Al-Masail al-Mardiniyyah, 63-64).   5. Bantahan itu hendaklah disesuaikan dengan tingkat tersebarnya kesalahan tersebut. Sehingga apabila suatu kesalahan hanya muncul di suatu negeri atau di masyarakat tertentu, maka bantahannya tidak layak disebarluaskan ke negeri atau masyarakat yang belum mendengar kesalahan itu, baik menyebarkannya melalui kitab, kaset atau sarana lainnya. Karena (hakikatnya) menyebarluaskan bantahan, berarti secara tidak langsung menyebarluaskan pula kesalahan itu. Sehingga bisa saja ada orang yang membaca atau mendengarkan bantahan itu, lalu syubhat-syubhatnya masuk ke dalam hati dan pikirannya, dan ia tidak merasa puas dengan bantahan itu.Oleh karena itu, lebih baik membiarkan masyarakat tidak mendengar kebatilan dan kesalahan itu sama sekali, daripada mereka mendengarnya, dan setelah itu, kemudian (mereka) membantahnya.Sesungguhnya ulama terdahulu mempertimbangkan hal ini dalam setiap bantahan mereka. Dalam kitab-kitab mereka, banyak kita dapatkan bantahan yang hanya menyebutkan dalil-dalil yang menjelaskan kebenaran, sebagai kebalikan dari kesalahan, tanpa menyebutkan kesalahan itu. Demikian ketinggian pemahaman para ulama terdahulu, yang tidak dimiliki orang pada zaman sekarang.Pembahasan yang telah diutarakan, berkaitan dengan menyebarkan bantahan di negeri yang belum tersebar kesalahan, juga diterapkan pada pembahasan tentang menyebarkan bantahan di tengah-tengah sekelompok orang yang tidak mengetahui kesalahan itu, walaupun ia tinggal di negeri yang sama. Sehingga tidak seyogyanya menyebarkan bantahan, baik melalui buku ataupun kaset, ke tengah-tengah masyarakat yang tidak mengetahui atau tidak mendengar adanya kesalahan itu.   Berapa banyak orang awam yang terfitnah dan terjatuh kepada keraguan dan kebimbangan dalam masalah dasar agama, disebabkan banyak membaca buku-buku bantahan yang tidak dapat dipahami oleh akal pikiran mereka. Oleh karena itu, orangorang yang menyebarkan buku-buku bantahan ini hendaklah takut kepada Allah dan berhati-hati, agar tidak menjadi penyebab terfitnahnya masyarakat dalam urusan agama mereka.   Di antara yang paling mengherankan dari yang saya dengar, bahwa sebagian pelajar membagi-bagikan sebagian buku bantahan kepada sebagian orang yang baru masuk Islam dari kalangan orang-orang yang keislamannya baru berjalan beberapa hari atau bulan. Kemudian, mereka mengarahkannya agar membaca buku tersebut. Alangkah sangat mengherankan tindakan mereka.   6. Hukum membantah pelaku kesalahan, ialah fardhu kifayah. Apabila telah ada seorang ulama yang melaksanakannya, dan dengan bantahan dan peringatan yang ia lakukan, sehingga tujuan syariat (dalam hal itu) telah terwujudkan, maka tanggung jawab (kewajiban) para ulama lainnya telah gugur. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh para ulama dalam permasalahan hukum fardhu kifayah.   Termasuk suatu kesalahan, tatkala ada seorang ulama membantah seorang pelaku kesalahan (penyimpangan), atau fatwa yang memperingatkan dari kesalahan seseorang, banyak pelajar menuntut ulama lainnya, juga para pelajar lainnya agar menyatakan sikapnya terhadap ulama yang melakukan bantahan itu dan (juga kepada) pelaku kesalahan yang dibantahnya, atau atas fatwa itu. Sampai-sampai menuntut para pelajar pemula, bahkan juga masyarakat awam agar menentukan sikapnya terhadap ulama pembantah dan pelaku kesalahan tersebut. Kemudian menjadikan permasalahan ini sebagai asas wala‘ dan bara‘ (loyalitas dan permusuhan), dan orang-orang pun saling menghajr (memboikot) hanya karena perkara ini. Bahkan bisa jadi sebagian pelajar memboikot sebagian gurunya (syaikhnya) yang selama bertahun-tahun ia menimba ilmu dan akidah darinya, hanya karena permasalahan ini pula. Dan kadang kala pula, fitnah ini menyusup ke dalam keluarga, sehingga engkau mendapatkan seseorang memboikot saudaranya, seorang anak bersikap tidak sopan terhadap orang tuanya, bahkan kadang kala, seorang istri diceraikan dan anak-anak menjadi terpisah-pisah hanya karena permasalahan ini.   Bila engkau melihat fenomena yang menimpa masyarakat, niscaya engkau akan mendapatkan mereka terpecah menjadi dua kelompok, atau bahkan lebih. Setiap kelompok membidikkan berbagai tuduhan kepada kelompok lainnya, dan mewajibkan pemboikotan terhadapnya. Semua ini terjadi di antara orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada as-Sunnah (Ahlus-Sunnah), yang sebelumnya setiap kelompok tidak dapat mencela akidah dan manhaj kelompok lain, sebelum terjadinya perbedaan ini. Fenomena ini kembalinya kepada kebodohan yang sangat tentang as-Sunnah (manhaj Ahlus- Sunnah), kaidah-kaidah mengingkari (kemungkaran) menurut Ahlus-Sunnah, atau kepada hawa nafsu (yang diikutinya), kita memohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah.   8. Ulama Ahlus-Sunnah yang telah terkenal akan keselamatan akidah dan jasanya dalam memperjuangkan as-Sunnah (manhaj Ahlus-Sunnah), hendaklah senantiasa dijaga kehormatannya, diperhatikan kedudukannya, dan tidak sepatutnya dicela atau diklaim sebagai pelaku bid’ah, atau dituduh mengikuti hawa nafsu, atau fanatis, hanya karena memiliki kesalahan dalam berijtihad.   Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,”Tidak diragukan lagi, bahwa kesalahan seseorang dalam permasalahan yang detail, akan diampuni, walaupun kesalahannya itu tergolong permasalahan-permasalahan ilmiyyah (akidah). Kalau kita tidak bersikap demikian, niscaya kebanyakan ulama akan binasa (tidak dihargai jasanya).   Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni orang yang tidak mengetahui bahwa khamr adalah haram, dikarenakan ia hidup di suatu masyarakat yang jahil (bodoh), sementara ia tidak pernah menuntut ilmu, maka seorang ulama yang bersungguhsungguh dalam menuntut ilmu, sesuai yang ia peroleh di waktu dan tempat ia berada, apabila ia benar-benar bertujuan mengikuti (ajaran) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam semampu mungkin, tentunya ia lebih berhak untuk diterima Allah kebaikannya, dan ia mendapatkan pahala atas usaha dan jasanya, serta diampuni kesalahannya.   Hal ini merupakan perwujudan dari firman-Nya :   (Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menyiksa kami, jika kami lupa atau bersalah –Qs al-Baqarah ayat 286). (Majmû’ Fatâwâ, 20/165).   Pada kesempatan lain beliau Rahimahullah juga berkata: “Demikian ini keyakinan ulama salaf (terdahulu) dan para imam ahli fatwa, seperti Abu Hanifah Rahimahullah, asy-Syafi’i Rahimahullah, ats-Tsauri Rahimahullah, Dawud bin Ali Rahimahullah, dan lainnya. Mereka menganggap, orang yang salah dalam berijtihad tidaklah berdosa, baik dalam permasalahan-permasalahan prinsip (ushul) maupun cabang (furu`). Hal ini sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hazm Rahimahullah dan lainnya, dan mereka mengatakan, inilah pendapat yang dikenal dari kalangan para sahabat, tabi’in (pengikut mereka dalam kebaikan), dan para imam agama. Mereka tidak mengafirkan, tidak menfasikkan, dan tidak menganggap berdosa seorang ahli ijtihad yang salah (dalam berijtihad), baik dalam permasalahan amaliah maupun dalam masalah ilmiah (akidah). Mereka mengatakan, bahwa membedakan antara permasalahan-permasalahan furu` (cabang) dengan permasalahan-permasalahan ushul (prinsip) hanyalah berasal dari pendapat ahli bid’ah dari kalangan penganut ilmu kalam (filsafat), Mu`tazilah, Jahmiyyah, dan pengikut mereka”. (Majmû’ Fatâwâ, 19/207).   Kita menegaskan hal ini, bukan berarti kita tidak menasihati ulama tersebut bila ia melakukan kesalahan. Bahkan menasihatinya merupakan kewajiban setiap orang yang mengetahui kesalahannya. Dan sikap ini termasuk bakti dan berperilaku baik kepadanya. Akan tetapi, sudah tentu nasihat harus dilakukan dengan cara ramah, lembut, dan dengan metode yang sesuai kedudukannya dalam keilmuan dan keutamaannya. Kemudian bila ia bertaubat, meninggalkan dan mengoreksi kesalahannya, maka ia diterima, dan tidak dibenarkan lagi untuk membicarakannya. Tidak juga mencelanya karena kesalahannya itu, dan kita tidak dibenarkan meragukan kesungguhannya dalam bertaubat.   Namun bila ia tidak bertaubat dikarenakan masih memiliki alasan tertentu, atau syubhat yang menghalanginya dari kebenaran, maka hendaklah dilihat; apabila kesalahannya itu hanya terbatas pada dirinya sendiri, maka tanggung jawab kita telah selesai dengan menasihatinya. Akan tetapi jika kesalahan tersebut telah menyebar, maka masyarakat hendaklah diperingatkan dari kesalahan itu, dengan tetap menjaga kehormatan ulama tersebut.   Sepantasnya pada kesempatan ini, kita ingatkan kewajiban menjaga dua prinsip besar. Pertama, kewajiban bersikap tulus mencari kebenaran. Kedua, kewajiban menjaga kehormatan ulama. Menurut Ahlus-Sunnah, kedua prinsip ini tidak saling bertentangan, dan tidak dibenarkan untuk membesar-besarkan salah satunya, walaupun harus dengan mengabaikan yang lainnya.   Cinta kepada ulama dan menjaga kedudukan mereka, tidak berarti tinggal diam melihat kesalahan mereka dan tidak memperingatkannya. Bersikap tulus demi kebenaran dan mengingatkan kesalahan seorang ulama, tidak berarti dengan mencela dan memakinya. Bahkan kedua prinsip ini dapat digabungkan oleh setiap orang yang diberi bimbingan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.   Barang siapa yang mengetahui metode (cara) ulama dalam mengingatkan kesalahan sebagian mereka tanpa disertai celaan, niscaya ia akan mengetahui hakikat permasalahan ini. Bukti-bukti nyata perkataan ini sangat banyak didapatkan dalam perkataan ulama.   9. Ahlul-bid’ah yang menyelisihi akidah Ahlus-Sunnah dan manhaj (metode) mereka dalam berdalil, mengajar, mendidik, dan berdakwah ke jalan Allah; mereka mengikuti hawa nafsu dan tidak menjadikan ulama Ahlus-Sunnah sebagai suri tauladan, tetapi bahkan sebaliknya, yaitu malah mencela dan mencemoohnya. Bahkan menganggap diri mereka sendiri lebih utama dibandingkan para ulama Ahlus-Sunnah. Mereka ialah mubtadi’ah (ahli bid’ah) lagi sesat. Sepantasnya untuk diperangi dengan cara menjelaskan kepada seluruh masyarakat tentang keburukan jalan dan penyelewengan mereka dari as-Sunnah. Juga dengan membantah dan memperlakukan mereka dalam segala kondisi dengan perlakuan terhadap ahlul-bid’ah.   Meski begitu, hal ini tidak menghalangi kita untuk mendakwahi mereka kepada kebenaran. Bila dianggap akan menjadi penyebab mereka kembali kepada as-Sunnah, maka diadakan diskusi antara ulama dengan mereka. Yaitu diskusi dengan cara-cara yang baik.   Kita hendaknya selalu waspada, agar tidak mencampur-adukkan antara sikap yang seharusnya diambil dalam menghadapi ulama Ahlus-Sunnah -walau mereka memiliki kesalahan- berupa kewajiban menjaga kedudukan dan kehormatan mereka, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dengan sikap yang seharusnya diambil dalam menghadapi ulama’ ahlul bid’ah, yang seyogyanya diboikot dan diperingatkan agar dijauhi.   Yang demikian ini, karena kesalahan ulama Ahlus-Sunnah merupakan hasil dari usaha mereka dalam mencapai kebenaran dengan menempuh metode-metode yang dibenarkan dalam berdalil. Adapun kesalahan ulama ahlul-bid’ah, ialah berasal dari hawa nafsu, penyelewengan, dan tidak menempuh metode-metode yang dibenarkan dalam berdalil, sehingga sangat jauh perbedaan antara keduanya.   Permasalahan ini merupakan titik perbedaan antara Ahlus-Sunnah dan ahlul-bid’ah. Dan dengan ini pula, seorang yang cerdas dan jeli dapat memahami mengapa para ulama ahlussunnah yang memiliki kesamaan pendapat dengan sebagian ahlul-bid’ah dalam beberapa keyakinan mereka, tidak diklaim sebagai ahlul-bid’ah.   10. Saya menutup nasihat ini dengan menyebutkan beberapa anjuran ringan dan faidah-faidah berharga, yang saya rasa bila diamalkan, akan mendatangkan pahala besar dan kedudukan yang tinggi di sisi Allah. Saya menyeru saudara-saudaraku untuk mengamalkannya dan senantiasa memperhatikannya; terlebih lagi pada masa ini. Yaitu masa yang banyak tersebar fitnah, hawa nafsu diumbar, kebodohan merajalela, kecuali orang-orang yang mendapatkan rahmat dan petunjuk Allah.   1. Wahai, pengikut Sunnah. Ketahuilah, jika Anda benar-benar pengikut Sunnah, sekali-kali tidak akan merugikanmu semua tipu daya penduduk bumi yang ditujukan kepadamu, dan Anda tidak akan dapat terusir dari (jalan) Sunnah, hanya karena tuduhan mereka kepada Anda sebagai pelaku bid’ah. Sebaliknya, jika Anda adalah pelaku kesesatan dan penyelewengan dan saya memohonkan perlindungan kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk Anda, agar Anda tidak menjadi demikian- niscaya pujian seluruh manusia tidak berguna bagi diri Anda di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Dan penisbatan mereka bahwa Anda adalah pengikut Sunnah, serta sanjungan mereka kepada Anda dengan berbagai julukan palsu -bila kenyataannya Allah telah mengetahui tentang hakikat diri Anda sebagaimana yang Anda ketahui sendiri- oleh karena itu, hendaklah Anda tidak berdusta pada diri sendiri.Pada keadaan demikian ini, semestinya cukup sebagai peringatan bagi Anda, (yaitu) wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu,2 dan hadits tiga orang yang pertama kali akan dimasukkan ke dalam api neraka.3 Semoga Allah melindungi saya dan Anda darinya.   2. Ketahuilah, bahwasannya ulama Ahlus- Sunnah yang mendalam (kokoh) ilmunya, dapat mencapai kedudukan tinggi dan menjadi pemimpin (imam) dalam keagamaan selain karena taufiq (bimbingan) Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada mereka- (juga) karena kesabaran dan keyakinan mereka. Allah Ta’ala berfirman:   Dan Kami jadikan dari mereka imam-imam (para pemimpin), yang memberi petunjuk dengan urusan Kami, tatkala mereka bersabar, dan mereka yakin dengan ayat-ayat Kami.   Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,¨Dengan sabar dan yakin, kepemimpinan dalam urusan agama akan dicapai¨.   Yang dimaksud dengan kata yakin¨ disini, ialah kekuatan dalam ilmu, dengan dilandasi oleh dalil yang benar dan pemahaman yang lurus. Bukan yang diinginkan oleh sebagian pelajar, yaitu berupa sikap pasrah dalam berilmu dengan taklid kepada seorang ulama, atau pelajar lainnya, atau anggapan bahwa kebenaran akan selalu bersama ulama (yang diikutinya) tersebut, dan tidak ada yang memahami Sunnah dengan baik kecuali dia.   Dan yang dimaksud dengan kata sabar¨ disini, ialah kegigihan dan keuletan dalam menuntut ilmu, disertai pengamalan dan mengisi seluruh waktunya, siang dan malam dengan hal tersebut. Berbeda halnya dengan orang-orang yang lemah semangat dan lebih senang dengan santai dan pasrah kepada gejolak hawa nafsu, sehingga ia tidak memiliki semangat untuk belajar dan tidak untuk beramal.   3. Ketahuilah, bahwasannya menyematkan pada diri orang lain sebagai kafir, mubtadi’, dan fasik merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karenanya, Anda jangan sekali-kali memvonis kafir, atau mubtadi’, atau fasik terhadap orang yang tidak layak divonis demikian, walaupun ia telah menuduh Anda dengan kafir, atau mubtadi’, atau fasik. Karena sesungguhnya Ahlus-Sunnah tidak membenarkan membalas kezhaliman pelaku kesalahan dengan kezhaliman. Akan tetapi, cara membalas kezaliman dengan kezhaliman merupakan perangai ahlul-bid’ah. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,¨Orang-orang Khawarij selalu mengafirkan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Juga Mu’tazilah, mereka mengafirkan setiap orang yang bertentangan dengannya. Demikian juga Rafidhah (Syi’ah). (Adapun) yang tidak dikafirkan, maka divonis fasik. Sedangkan Ahlus-Sunnah, senantiasa mengikuti kebenaran yang datang dari Rabb mereka, kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dan tidak mengafirkan orang yang menyelisihi mereka dalam kebenaran itu. Akan tetapi, mereka ialah orang-orang yang paling mengetahui tentang kebenaran, dan paling kasih sayang terhadap manusia¨. (Minhajus-Sunnah, 5/158).   4. Anda jangan sekali-kali memboikot saudara Anda yang telah memboikot Anda, bila pemboikotan terhadapnya tidak dibenarkan secara syariat. Akan tetapi, hendaklah Anda selalu memulai mengucapkan salam kepadanya dan berusaha menarik simpatinya. Berusahalah untuk menghapuskan syubhat yang menyebabkan dirinya memboikot Anda. Bila ia tetap berpaling dari Anda, maka Anda jangan berkeyakinan dalam hati Anda, bahwa Anda dibenarkan untuk memboikotnya. Dan Anda jangan menyibukkan diri dengan terus berusaha mendekatinya, karena Anda telah terbebas dari dosa memutus hubungan, dan dia akan bertanggung jawab atas tindakannya itu.   5. Celaan orang lain terhadap Anda, bisa saja dengan cara menjelek-jelekkan pribadi Anda, dan bisa dengan cara menisbatkan -dusta kepada Anda suatu perkataan yang bertentangan dengan keyakinan Ahlus- Sunnah. Maka apabila yang mereka lakukan ialah menjelek-jelekkan pribadi Anda, misalnya dengan mengatakan ia orang sesat, bodoh, dan tidak paham,¨ maka Anda jangan sekali-kali membela diri. Karena, bila Anda membela diri, niscaya Anda akan terjerumus ke dalam tazkiatun-nafsi (memuji diri sendiri). Dan sikap seperti ini merupakan kebinasaan yang nyata.Ada seseorang yang menjelek-jelekkan seorang imam dengan suatu ucapan. Maka imam itu hanya menjawab: “Alangkah jauhnya Anda¨.Dahulu ahlul-bid’ah senantiasa mensifati pribadi ulama Ahlus-Sunnah dengan berbagai kedustaan, akan tetapi mereka tidak pernah memedulikannya. Yang mereka lakukan hanya membantah kesalahan mereka dalam urusan agama dan menasihati masyarakat umum. Oleh karena itu, kita hendaknya menjadikan mereka sebagai suri tauladan dalam masalah ini.Adapun bila ia menisbatkan suatu perkataan sesat, misalnya dengan mengatakan si fulan berkata demikian, demikian,¨ dan ia menisbatkan kepada Anda suatu perkataan yang tidak pernah Anda ucapkan, maka Anda cukup membantah penisbatan tersebut, sehingga pada kemudian hari tidak ada yang menisbatkan perkataan tersebut kepada Anda. Dan para ulama senantiasa menjelaskan kepada masyarakat tentang perkataan-perkataan yang tidak pernah mereka ucapkan, yang dinisbatkan kepada mereka. Dan sikap ini, sama sekali bukan termasuk dalam kategori memuji diri sendiri, akan tetapi, bahkan merupakan nasihat kepada masyarakat.   Sehingga sangat jelas perbedaan antara contoh ini dengan contoh sebelumnya. Oleh karena itu, Anda hendaklah berpegang teguh dengan ajaran ulama Salaf dalam hal seperti ini. Dan Anda, jangan menyerupai sebagian orang bodoh, yang bila dituduh dengan suatu tuduhan, ia langsung menyebarkannya ke seluruh penjuru dunia, berbagai pujian, dan sanjungan terhadap dirinya. Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan. Dan yang terakhir,   6. Ketahuilah, bahwa setiap manusia akan menjadi semakin besar (kedudukannya) dalam bidang amalannya masing-masing, sehingga jika Anda berpegang teguh dengan Sunnah, niscaya kedudukan Anda semakin hari akan semakin besar, dan tidak lama lagi Anda akan menjadi pemimpin dalam (pengamalan) Sunnah. Allah Ta’ala berfirman:   Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. (Qs as- Sajdah/32:24).   Dan sebaliknya, jika Anda mengamalkan bid’ah, niscaya kedudukan Anda semakin hari akan semakin besar, dan tidak lama lagi Anda akan menjadi pemimpin dalam (pengamalan) bid’ah. Allah Ta’ala berfirman :   Katakanlah: “Barangsiapa yang berada di dalam kesesatan, maka biarlah Rabbnya yang Maha pemurah memperpanjang tempo baginya”. (Qs Maryam/:75).   Dan setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifati Fir’aun beserta kaumnya dengan kesombongan, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman:   Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka. (Qs al- Qhashshash/28:41).   Oleh karena itu, silahkan memilih untuk diri Anda, suatu amalan yang esok Anda senang bila menjadi pemimpin di dalamnya.   Demikianlah, dan hanya Allah Ta’ala sajalah yang lebih mengtahui. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa melimpahkan shalawat, salam dan keberkahan atas hamba dan Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.   Sumber : http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fbukhari.or.id%2Fhome%2Findex.php%3Foption%3Dcom_content%26view%3Darticle%26id%3D155%253Asepuluh-nasihat-untuk-pemuda-ahlus-sunnah%26catid%3D21%26Itemid%3D333&h=d932a

Pendiri Wahabi adalah Abdul Wahab bin Abdurrahman bin Rustum wafat 211 H. Bukan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab wafat 1206 H

Sebenarnya, Al-Wahabiyah merupakan firqah sempalan Ibadhiyah khawarij yang timbul pada abad ke 2 (dua) Hijriyah (jauh sebelum masa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab), yaitu sebutan Wahabi nisbat kepada tokoh sentralnya Abdul Wahab bin Abdurrahman bin Rustum yang wafat tahun 211 H. Wahabi merupakan kelompok yang sangat ekstrim kepada ahli sunnah, sangat membenci syiah dan sangat jauh dari Islam.   Untuk menciptakan permusuhan di tengah Umat Islam, kaum Imperialisme dan kaum munafikun memancing di air keruh dengan menyematkan baju lama (Wahabi) dengan berbagai atribut penyimpangan dan kesesatannya untuk menghantam dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab atau setiap dakwah mana saja yang mengajak untuk memurnikan Islam. Karena dakwah beliau sanggup merontokkan kebatilan, menghancurkan angan-angan kaum durjana dan melumatkan tahta agen-agen asing, maka dakwah beliau dianggap sebagai penghalang yang mengancam eksistensi mereka di negeri-negeri Islam.   Contohnya: Inggris mengulirkan isue wahabi di India, Prancis menggulirkan isu wahabi di Afrika Utara, bahkan Mesir menuduh semua kelompok yang menegakkan dakwah tauhid dengan sebutan Wahabi, Italia juga mengipaskan tuduhan wahabi di Libia, dan Belanda di Indonesia, bahkan menuduh Imam Bonjol yang mengobarkan perang Padri sebagai kelompok yang beraliran Wahabi. Semua itu, mereka lakukan karena mereka sangat ketakutan terhadap pengaruh murid-murid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab yang mengobarkan jihad melawan Imperialisme di masing-masing negeri Islam.   Tuduhan buruk yang mereka lancarkan kepada dakwah beliau hanya didasari tiga faktor:   1. Tuduhan itu berasal dari para tokoh agama yang memutarbalikkan kebenaran, yang hak dikatakan bathil dan sebaliknya, keyakinan mereka bahwa mendirikan bangunan dan masjid di atas kuburan, berdoa dan meminta bantuan kepada mayit dan semisalnya termasuk bagian dari ajaran Islam. Dan barangsiapa yang mengingkarinya dianggap membenci orang-orang shalih dan para wali.   2. Mereka berasal dari kalangan ilmuwan namun tidak mengetahui secara benar tentang Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dan dakwahnya, bahkan mereka hanya mendengar tentang beliau dari pihak yang sentimen dan tidak senang Islam kembali jaya, sehingga mereka mencela beliau dan dakwahnya sehingga memberinya sebutan Wahabi.   3. Ada sebagian dari mereka takut kehilangan posisi dan popularitas karena dakwah tauhid masuk wilayah mereka, yang akhirnya menumbangkan proyek raksasa yang mereka bangun siang malam.   Dan barangsiapa ingin mengetahui secara utuh tentang pemikiran dan ajaran Syaikh Muhammad (Abdul Wahab) maka hendaklah membaca kitab-kitab beliau seperti Kitab Tauhid, Kasyfu as-Syubhat, Usul ats-Tsalatsah dan Rasail beliau yang sudah banyak beredar baik berbahasa arab atau Indonesia.   Penulis: Ustadz Zainal Abidin, Lc. Dan Artikel ini sebelumnya dipublikasikan oleh Koran Republika, edisi Selasa, 25 Agustus 2009.Dipublikasi ulang oleh muslim.or.id dengan penambahan beberapa catatan kecil. http://muslim.or.id/manhaj/wahabisme-versus-terorisme.html   FATWA AL-LAKHMI DITUJUKAN KEPADA WAHABI (ABDUL WAHHAB BIN ABDURRAHMAN BIN RUSTUM) SANG TOKOH KHAWARIJ BUKAN KEPADA SYAIKH MUHAMMAD ABDUL WAHAB   Mengenai fatwa Al-Imam Al-Lakhmi yang dia mengatakan bahwa Al-Wahhabiyyah adalah salah satu dari kelompok sesat Khawarij. Maka yg dia maksudkan adalah Abdul Wahhab bin Abdurrahman bin Rustum dan kelompoknya  bukan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya. Hal ini karena tahun wafat Al-Lakhmi adalah 478 H sedangkan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab wafat pada tahun 1206 H /Juni atau Juli 1792 M. Amatlah janggal bila ada orang yg telah wafat namun berfatwa tentang seseorang yg hidup berabad-abad setelahnya. Adapun Abdul Wahhab bin Abdurrahman bin Rustum maka  dia meninggal pada tahun 211 H. Sehingga amatlah tepat bila fatwa Al-Lakhmi tertuju kepadanya. Berikut Al-Lakhmi merupakan mufti Andalusia dan Afrika Utara dan fitnah Wahhabiyyah Rustumiyyah ini terjadi di Afrika Utara. Sementara di masa Al-Lakhmi hubungan antara Najd dgn Andalusia dan Afrika Utara amatlah jauh. Sehingga bukti sejarah ini semakin menguatkan bahwa Wahhabiyyah Khawarij yg diperingatkan Al-Lakhmi adl Wahhabiyyah Rustumiyyah bukan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya. [Lihat kitab Al-Mu’rib Fi Fatawa Ahlil Maghrib, karya Ahmad bin Muhammad Al-Wansyarisi, juz 11.]   Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc. Syariah Manhaji 24 - Maret - 2006 20:20:30   Perbedaan Da’wah Abdul Wahab bin Abdurrahman bin Rustum Dan Da’wah Syaikh Muhammad Abdul Wahhab   1.Da’wah Abdul Wahab bin Abdurrahman bin Rustum (Khawarij)   Khawarij adalah salah satu kelompok dari kaum muslimin yang mengkafirkan pelaku maksiat (dosa besar), membangkang dan memberontak terhadap pemerintah Islam, dan keluar dari jama’ah kaum muslimin.   Termasuk dalam kategori Khawarij, adalah Khawarij generasi awal (Muhakkimah Haruriyah) dan sempalan-sempalannya, seperti al-Azariqah, ash-Shafariyyah, dan an-Najdat –ketiganya sudah lenyap– dan al-Ibadhiyah –masih ada hingga sekarang–. Termasuk pula dalam kategori Khawarij, adalah siapa saja yang dasar-dasar jalan hidupnya seperti mereka, seperti Jama’ah Takfir dan Hijrah. Atas dasar ini, maka bisa saja Khawarij muncul di sepanjang masa, bahkan betul-betul akan muncul pada akhir zaman, seperti telah diberitakan oleh Rasulullah. “Pada akhir zaman akan muncul suatu kaum yang usianya rata-rata masih muda dan sedikit ilmunya. Perkataan mereka adalah sebaik-baik perkataan manusia, namun tidaklah keimanan mereka melampaui tenggorokan Maksudnya, mereka beriman hanya sebatas perkataan tidak sampai ke dalam hatinya – red. Mereka terlepas dari agama; maksudnya, keluar dari ketaatan – red sebagaimana terlepasnya anak panah dari busurnya. Maka di mana saja kalian menjumpai mereka, bunuhlah! Karena hal itu mendapat pahala di hari Kiamat.” (HR. Al Bukhari no. 6930, Muslim no. 1066)   Lihat kelengkapannya Di sini   http://alqiyamah.wordpress.com/2008/06/22/khawarij-bahaya-laten-bagi-kaum-muslimin/   2. Da’wah Syaikh Muhammad Abdul Wahhab (Ahlussunnah Wal Jama'ah)   Alangkah baiknya kami paparkan terlebih dahulu penjelasan singkat tentang hakikat dakwah yang beliau serukan. Karena hingga saat ini ‘para musuh’ dakwah beliau masih terus membangun dinding tebal di hadapan orang-orang awam, sehingga mereka terhalang untuk melihat hakikat dakwah sebenarnya yang diusung oleh beliau.   Syaikh berkata, “Segala puji dan karunia dari Allah, serta kekuatan hanyalah bersumber dari-Nya. Sesungguhnya Allahta’ala telah memberikan hidayah kepadaku untuk menempuh jalan lurus, yaitu agama yang benar; agama Nabi Ibrahim yang lurus, dan Nabi Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik.Alhamdulillah aku bukanlah orang yang mengajak kepada ajaran sufi, ajaran imam tertentu yang aku agungkan atau ajaran orang filsafat.   Akan tetapi aku mengajak kepada Allah Yang tiada sekutu bagi-Nya, dan mengajak kepada sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diwasiatkan kepada seluruh umatnya. Aku berharap untuk tidak menolak kebenaran jika datang kepadaku. Bahkan aku jadikan Allah, para malaikat-Nya serta seluruh makhluk-Nya sebagai saksi bahwa jika datang kepada kami kebenaran darimu maka aku akan menerimanya dengan lapang dada. Lalu akan kubuang jauh-jauh semua yang menyelisihinya walaupun itu perkataan Imamku, kecuali perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau tidak pernah menyampaikan selain kebenaran.” (Kitab ad-Durar as-Saniyyah: I/37-38).   “Alhamdulillah, aku termasuk orang yang senantiasa berusaha mengikuti dalil, bukan orang yang mengada-adakan hal yang baru dalam agama.” (Kitab Muallafat Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab: V/36).   Lihat kelengkapannya di sini   http://muslim.or.id/manhaj/buku-putih-syaikh-muhammad-bin-abdul-wahab-1.html   http://muslim.or.id/manhaj/buku-putih-syaikh-muhammad-bin-abdul-wahab-2.html   http://muslim.or.id/aqidah/inilah-aqidah-syaikh-muhammad-bin-abdul-wahhab.html   Jadi ternyata Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab bukan wahabi dan wahabi bukan dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Akan tetapi Wahabi dari Abdul Wahab bin Abdurrahman bin Rustum   Demikian pula ternyata Salafy bukan wahabi dan wahabi bukan Salafy karena berbeda dalam Aqidah dan Manhaj   Dan negara Kerajaan Saudi Arabia bukan negara wahabi. Akan tetapi Negara Islam yang Bermanhaj Salaf